HukrimKab. Pesisir Barat

Thomas Amirico : “Kita Akan Tindak Tegas Oknum Kepsek Yang Korupsi”

Lidikkrimsus | Bandar Lampung | Maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi di dunia pendidikan terutama SMA dan SMK Negeri yang berada di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pesisir Barat mencerminkan sudah rusaknya moral para oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dalam menjalankan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan.

Belum hilang hangatnya terkait dugaan Korupsi di SMA Negeri 1 Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat yaitu dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 ada dugaan yang dilakukan oleh Nursuraiya. S.Pd., M.M Mantan Kepala sekolah.

Rabu 7 Januari 2026, beberapa pimpinan redaksi media online dan cetak menghadap dinas pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. S.STP., M.H.

Saat pertemuan diruang kerja dinas pendidikan provinsi Lampung, salah satu pimpinan Redaksi menyampaikan persoalan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah khusus di SMA Negeri Provinsi Lampung.

Yaitu salah satunya adalah, Oknum kepala sekolah Nursuraiya. S.Pd., M.M mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Lemong kab. Pesisir Barat kini menjabat di SMA Negeri 1 Pesisir Utara.

Adanya dugaan Mark’ Up saat mengelola anggaran dana BOS di 5 item yaitu.

1. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp. 42.974.250

2. Pelaksanaan Adminitrasi Kegiatan Satuan Pendidik Rp. 89.498.50

3. Langganan dan dan Layanan Rp. 17.6.88.900.

4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 80.589.600

5. Pembayaran Kehormatan Rp. 52.830.000.

Diruang yang sama, Thomas Amirico selaku dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Menyampaikan kepada beberapa media selaku mitra kerja dan kontrolsosial. Ini kan ada rollingan lagi untuk kepala sekolah.

Bila oknum tadi yang disebut melakukan dugaan korupsi saya akan tindak tegas, atau saya rolling ke tempat lain. Tegas Thomas.

Undang-undang Pendidikan

– Undang-undang Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 Tentang penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.

– Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

– Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 Tentang penyelengara Negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

– Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 Tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Mengacu pada Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).

Maka dari itu atas nama media dan Lembaga dirinya membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung (Kejati).

“Sesuai Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS Reguler. Disini saya melihat dan menduga terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2023 – 2024 di SMA Negeri 1 Lemong banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,”

Dan periksa semua anggaran dana Bos yang dikelola oknum Nursuraiya. S.Pd., M.M selama menjabat kepala sekolah menjabat di SMA Negeri 1 Lemong.

“Bila memang terbukti, ya segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini,” kata tegas tutup pembicaraan.

Sebelum berita ini tayang, tim dari beberapa media dan Lembaga mencoba mendatangi sekolah untuk klarifikasi seusai undang-undang pers.

Akan tetapi betapa Sulitnya bertemu kepala sekolah Nursuraiya. S.Pd., MM, tim media dan Lembaga berakhir sampai pintu gerbang sekolah.

Menurut keterangan petugas keamanan sekolah kepsek tersebut memberikan keterangan yang berbeda-beda.

Petugas tersebut mengatakan, ibu sedang DL, ibu sedang kurang sehat, ibu ada urusan keluarga, paparnya petugas kepada tim media dan lembaga.(Tim/Bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button