HukrimKab. Pesawaran

Darurat Pupuk di Pesawaran! Oknum Kios Bobol HET, Petani Way Lima Dijerat Riba Harga

Lidikkrimsusindonesia | PESAWARAN | Kebijakan pemerintah yang dirancang untuk meringankan beban petani justru berbalik menjadi jerat finansial di tangan oknum-oknum serakah. Di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, praktik penjualan pupuk subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) telah menjadi rahasia umum yang memeras keringat para petani.

Padahal, Peraturan Menteri Pertanian menetapkan HET 2025 untuk Lampung dengan sangat jelas: Urea Rp 1.800/kg, NPK Rp 1.840/kg, ZA Rp 1.360/kg, dan Pupuk Organik Rp 640/kg. Namun, di lapangan, harapan itu direnggut oleh keserakahan.

“Kami terpaksa membeli karena butuh, tapi kami sangat keberatan,” keluh seorang petani yang enggan disebut namanya karena takut mendapat balasan. “Urea dijual Rp 2.100/kg, jadi Rp 105.000 per sak (50 kg). Padahal, seharusnya hanya Rp 90.000. NPK Poska lebih parah, Rp 2.300/kg atau Rp 115.000 per sak. HET-nya kan cuma Rp 92.000,” ujarnya dengan nada geram.

Kios pupuk seperti Kios Gunawan dan Kios Waida disebut-sebut sebagai pelaku. Alasan yang dikemukakan, seperti “stok lama” atau “biaya bongkar muat”, ditanggapi petani sebagai dalih mengada-ada. Sumber yang diwawancarai dengan tegas menyatakan, “Kios-kios di Way Lima ini sudah kompakan.”

Kenaikan harga ini bukan main-main. Per sak Urea naik Rp 15.000, sementara NPK melonjak Rp 23.000. Dengan kebutuhan puluhan sak per musim tanam, petani harus menanggung kerugian hingga jutaan rupiah. Biaya ini menjadi pukulan telak di tengah tingginya biaya produksi lainnya.

Praktik semena-mena ini adalah pelanggaran hukum yang nyata dan dapat dijerat dengan sejumlah aturan berikut:

1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

· Pasal 17: Dengan tegas menyatakan penjualan pupuk bersubsidi harus sesuai HET. Penjualan di atas HET adalah pelanggaran administratif berat yang ancaman hukumannya adalah pencabutan izin sebagai kios pupuk resmi.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

· Pasal 29: Melarang pelaku usaha menjual barang dengan harga yang melampaui harga eceran tertinggi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

· Pasal 107 tentang Penggelapan: Pasal ini dapat diterapkan karena pupuk subsidi adalah barang yang ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu (petani) dan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

· Pasal 132 tentang Penipuan: Oknum kios dapat dijerat dengan pasal ini karena melakukan upaya mengambil keuntungan secara tidak sah dengan cara melanggar aturan yang telah ditetapkan, menipu petani dan negara.

Merasa ditindas, para petani memberikan ultimatum kepada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Pesawaran serta aparat penegak hukum.

“Kami berharap tindakan tegas dari instansi terkait. Kalau tidak, kami akan segera mengambil langkah demo sesuai instruksi Menteri Pertanian supaya menjadi efek jera,” tegas perwakilan petani.

Instruksi Menteri Pertanian yang dimaksud adalah seruan untuk tidak segan melakukan aksi protes jika hak-hak petani diabaikan.

Sebelum berita ini dikomsusi publik, redaksi media mencoba klarifikasi kedua agen pupuk yang diberada wilayang kecamatan Way lima.

Menurut keterangan ibu waida saat dikonfirmasi, beliau mengatakan “harga yang dijual Rp.90 ribu atau Rp. 100 ribu persak nya itu benar.

Akan tetapi harga segitu petani langsung yang memberikan uang kepada saya, “ya saya bilang ikhlas kan, uang ini, ujar ibu Waida.

Sedang kios satu lagi, Gunawan yang berada di Way lima, sampai berita ini diterbitkan tidak merespon sesama sekali. Tegasnya.(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button