HukrimKab. Tanggamus

Jeffry. S. Manopo. S.H. M.H. : Kita. Akan Giring Oknum Kepsek Maspandi Ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Lidikkrimsus | Lampung | Kembali Dunia Pendidikan diduga menjadi tempat oknum kepala sekolah sekaligus kuasa pengguna anggaran salah satunya, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler, menjadi lahan Korupsi, walaupun pemerintah memberikan pengawasan yang ketat, akan tetapi bukanlah hal yang sulit bagi mereka yang doyan korupsi untuk tetap bisa melancarkan aksinya.

Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Kota Agung Kab. Tanggamus Provinsi Lampu menyeret kepala sekolah Maspandi. S.Pd. M.Pd, hingga dinilai karena rapuhnya sistem pengawasan BOS.

Hal itu ditegaskan pengamat anggaran dan kebijakan public Lampung, Jeffry S. Manopo. S.H. M.H, menurutnya, praktik dugaan penyimpangan dana BOS bukan perbuatan individu, melainkan bagian dari jaringan yang melibatkan aktor internal.

“Korupsi dana BOS adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat. Dana yang semestinya menjamin pemerataan kualitas pendidikan justru dijadikan bancakan oleh oknum penyelenggara pendidikan,” katanya Jeffry. S.H. M.H.

Realitas kelam di balik pengelolaan dana BOS Data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dugaan adanya temuan mengkhawatirkan.

Dana Bos Tahap I Ta. 2024

18 Januari 2024 “Rp 529.500.000

Jumlah Siswa Penerima 706

Rincian Penggunaan Anggaran

penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.415.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 94.933.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 18.549.500

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 91.365.800

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 94.238.700

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.925.000

langganan daya dan jasa Rp 25.368.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 66.415.000

menyediakan alat multimedia pembelajaran Rp 15.000.000

pembayaran honor Rp 101.020.000

Total Dana Rp 518.230.000.

Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan kepada pendidik untuk menyesuaikan pembelajaran dengan karakteristik satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan konteks lingkungan.

Korupsi di sektor pendidikan telah lama menjadi sorotan karena dampaknya yang luas, tetapi masih juga terasa mengejutkan setiap kali terungkap.

Praktik koruptif ini tak hanya menimbulkan kerugian finansial besar bagi negara, tetapi juga memperparah ketimpangan akses terhadap pendidikan berkualitas.

Selain itu, korupsi dalam pengelolaan dana BOS juga menimbulkan efek domino yang memperburuk citra institusi pendidikan di mata masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan merosot ketika mereka melihat bagaimana dana yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendidikan malah dijadikan ladang korupsi.

Lain hari, sebelum rilis berita ini ke public tim jurnaslit mendatangi SMA Negeri 2 Kota Agung. Kab. Tanggamus Provinsi Lampung.

Tertanggal 15 s/d 17 Desember 2025 sebelum datang libur semester pertama, lagi-lagi tim hanya sebatas di gerbang sekolah.

Pengakuan keamanan sekolah kepada tim jurnalis, kepsek sedang tidak ada d tempat. Lusanya mengatakan sedang DL.

Dugaan jurnalis, kepada kepsek Maspandi petugas keamanan disuruh mengatakan sedang DL bila ada jurnalis yang datang.

Sampai pemberitaan ini diterbit, oknum kepsek Maspandi tidak bisa dihubungi dan petugas keamanan sekolah selalu bilang, “kepsek DL’.

Pengawasan harus melibatkan pihak internal sekolah maupun eksternal, dengan tiap transaksi keuangan didokumentasikan secara mendetail dan transparan.

Selanjutnya, pentingnya audit independen secara berkala tidak bisa diabaikan. Auditor eksternal yang netral dapat melakukan evaluasi objektif terhadap penggunaan dana BOS, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar akuntansi yang berlaku.

Pemberantasan korupsi dalam pengelolaan dana BOS tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Masyarakat, khususnya orangtua siswa, juga harus aktif berpartisipasi mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah.

Sementara itu, LBH Advokasi Jeffry. S. Manopo S.H.M.H mengambil sikap perihal ada dugaan korupsi yang tersarang di SMA Negeri 2 Kota Agung.

Tim segera melaporkan oknum Kepsek “MSP” diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bos tahun 2024. Kita akan giring ke kejaksaan Tinggi Lampung, tegas Jeffry.(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button